Paspor, Jenis dan Kegunannya

Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor harus di tunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau di segel dengan visa yang di lakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

paspor

Jenis dan Kegunaannya

Pemerintah Indonesia mengeluarkan 3 (tiga) jenis paspor, yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatic. Dari ketiga jenis tersebut, hanya satu yang bisa di miliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk dua jenis yang pertama di terbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan tidak ada pungutan biaya.

Baca Juga : Penyebab Gagal Interview Kapal Pesiar

Pertama dan paling banyak di butuhkan adalah paspor biasa. Biasanya jenis ini di terbitkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia, jenis ini di beri sampul berwarna hijau dan di keluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Paspor biasa Indonesia memiliki masa berlaku tergantung pada usia pemegang paspor tersebut. Secara umum, masa berlakunya adalah 10 tahun bagi sudah memiliki KTP. Bagi yang belum memiliki KTP masa berlakunya adalah 5 tahun.

Kedua, paspor diplomatik, di terbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karena itu, pemegang jenis ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini di beri sampul berwarna hitam dan di keluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Ketiga adalah paspor dinas/resmi. Jenis ini di terbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak di miliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

paspor

Biaya Pembuatan Paspor Untuk Masyarakat Umum

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang bisa di gunakan oleh masyarakat umum saat akan pergi keluar negeri. Untuk memperolehnya, silahkan datang ke kantor imigrasi. Paspor biasa terbagi menjadi 2 jenis pilihan blanko, yaitu paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Inilah perbedaan  paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik di luar biaya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan di lengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *