Tujuan ISP Solo
Tujuan ISP
Tujuan pendidikan dan pelatihan ISP Cruiseship and Hotel School diantaranya adalah :
- Mendidik putra – putri Indonesia menjadi tenaga ahli yang memiliki keahlian di bidang perhotelan dan kapal pesiar serta berkepribadian sesuai dengan Pancasila.
- Mengembangkan disiplin ilmu perhotelan dan kapal pesiar menjadi ilmu yang berdiri sendiri dan sejajar dengan ilmu lainnya.
- Ikut membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan keahlian.
- Ikut membantu pemerintah dalam pengadaan tenaga kerja yang sangat dibutuhkan.
- Membantu dunia industri pariwisata perhotelan dalam pengadaan tenaga kerja yang dibutuhkan.
- Ikut membuka lapangan kerja baru bagi anggota masyarakat.
ISP Cruiseships and Hotel School dikelola oleh manajemen secara profesional dengan dukungan instruktur berlatar belakang keahliannya masing-masing, baik di dunia akademis serta praktisi dibidang perhotelan dan kapal pesiar. Menjadikan lembaga berkembang menjadi sebuah lembaga kursus yang semakin dipercaya oleh masyarakat dan Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI)
Sistem pembelajaran berkonsentrasi dan mengacu kepada kebutuhan Hospitality Industries dan LMB ( Labor Market Based). Ini disesuaikan dengan kebutuhan industri, baik dari materi pembelajaran (hard skill) maupun keahlian mental peserta didiknya (soft skill). Harapannya peserta didik setelah menyelesaikan program kursus dapat bersaing dan menempati posisi-posisi dalam dunia kerja pada level nasional maupun Internasional.
Segala hal yang berkaitan dengan proses pembelajaran maupun pengembangan yang dilakukan, selalu kami landaskan pada semangat awal berdirinya lembaga, yaitu visi dan misi serta komitmen lembaga.
Apa Itu Pendidikan Non Formal (PNF)?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pada Bab 1 Pasal 1 Ayat (12), pendidikan non formal didefinisikan sebagai jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Selanjutnya, dalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2), menyatakan bahwa pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.